Apakah Anda?

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Apakah Anda merasa kesulitan dalam membuat Proposal Bantuan, Pelaporan, Skripsi, Tesis, Disertasi, PTK, atau Karya Tulis Ilmiah. Bila memerlukan bantuan, silahkan kontak kami.
Wassalam
matsahudi@yahoo.com
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


STANDAR KOMPETENSI NASIONAL BIDANG KEAHLIAN PEKERJAAN SOSIAL

KODE UNIT
:
PKS.KP.02.001.01
JUDUL UNIT
:

Memberikan Bantuan kepada Anak-anak yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga

DESKRIPSI UNIT

:
Unit ini berkaitan dengan memberi bantuan dan informasi kepada anak-anak dan pemuda yang tinggal di rumah yakni kekerasan domestik dan rumah tangga sering terjadi.  Ini membutuhkan suatu kesadaran akan dampak potensial kekerasan domestik dan rumah tangga terhadap perilaku dan perkembangan serta kemampuan membangun kepercayaan.




ELEMEN KOMPETENSI

KRITERIA UNJUK KERJA
1
Membangun kepercayaan dan rapport dengan anak-anak
1.1







1.2



1.3



1.4



1.5
Keterampilan-keterampilan interpersonal yang sesuai digunakan untuk membangun rapport  dan mengembangkan suatu relasi kepercayaan dengan anak/pemuda dan untuk mendorong anak-anak dan pemuda mengkomunikasikan perasaan-perasaan, pengalaman-pengalaman dan ketakutan mereka.
Kepekaan terhadap perbedaan-perbedaan budaya, rumah tangga, dan kebutuhan-kebutuhan khusus dicerminkan dalam semua pekerjaan dengan anak-anak.
Interaksi dengan anak-anak/pemuda dilaksanakan di lingkungan dan suasana yang baik yang dianggap aman oleh anak-anak/pemuda.
Anak-anak/pemuda diberi kesadaran akan hak-hak mereka termasuk pelayanan dan pilihan bantuan (yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan mereka)
Standar prosedur organisasi dan ketaatan atas aturan perundang-undangan dicerminkan dalam semua pekerjaan dengan anak-anak.
2.
Mempelajari issue dan rencana pengembangan
2.1



2.2



2.3




2.4




2.5



2.6
Keterampilan-keterampilan interpersonal yang sesuai digunakan untuk menjamin bahwa kebutuhan-kebutuhan anak/pemuda benar-benar teridentifikasi.
Setiap indikasi sifat resiko atau ancaman keselamatan dianalisis dan ditanggapi segera sesuai dengan standard prosedur organisasi dan aturan perundang-undangan.
Keterbatasan pekerja sosial sendiri dalam mengarahkan dan mengases kebutuhan-kebutuhan pribadi anak/pemuda diidentifikasi dan bila perlu, asistensi diusahakan dari orang yang berwenang.
Metode digunakan untuk menjamin bahwa semua informasi yang relevan dikumpulkan dan dinilai untuk melihat kompleksitas, urgensi dan keselamatan sehingga prioritas pemberian pelayanan dapat diidentifikasi.
Penilaian yang sesuai dilaksanakan untuk menjamin bahwa anak/pemuda diberi pelayanan yang sesuai dengan usia dan/atau rujukan.
Pekerja sosial diberi informasi yang secara budaya dan bahasa sesuai tentang kekerasan domestik dan pengasuhan (parenting).
3.
Memberi bantuan, advokasi dan informasi
3.1



3.2



3.3




3.4




3.5



3.6



3.7
Level usia, perkembangan dan keselamatan fisik dan emosi dipertimbangkan dalam menyusun strategi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan anak/pemuda.
Pelayanan dan rujukan yang diberikan untuk mendukung relasi pokok anak/pemuda dan mekanisme dilakukan untuk menjamin bahwa pengasuhan yang sesuai didukung.
Pelayanan dan informasi pendukung diberikan kepada rumah tangga untuk mengarahkan isu kekerasan domestik dan dampaknya terhadap anak-anak/pemuda bila perlu.
Rencana dukungan dikembangkan dengan setiap anak/pemuda yang mempertimbang-kan kebutuhan-kebutuhan atau keinginan-keinginan mereka, , dan bila perlu keinginan-keinginan pekerja sosial.
Tindak lanjut jangka pendek diberikan kepada anak/pemuda untuk menolong menjaga keselamatan mereka dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lebih lanjut.
Bila perlu, advokasi bagi kebutuhan-kebutuhan anak/pemuda dan hak keselamatan dilakukan dalam interaksi dengan pekerja sosial.
Pemeliharaan catatan dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan standard prosedur organisasi dan aturan perundang-undanganan.

BATASAN VARIABEL

Batasan Variabel menerangkan ruang lingkup dan konteks unit kompetensi yang memungkinkan terjadinya perbedaan di antara tempat-tempat kerja.  Ruang lingkup variabel pilihan yang sesuai dengan aturan pelatihan dan penilaian bergantung pada situasi kerja tertentu.

1.      Keterampilan-keterampilan interpersonal meliputi:
1.1.       Teknik-teknik komunikasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan
1.2.       Bercerita
1.3.       Alat menciptakan lingkungan yang nyaman dan empatik secara emosional
1.4.       Alat komunikasi dengan orang cacat
1.5.       Metode komunikasi dengan kelompok-kelompok usia, agama, gender dan identitas seksual yang berbeda.
1.6.       Teknik-teknik komunikasi yang tidak menghakimi
1.7.       Menggunakan strategi yang memberdayakan klien/pemuda
1.8.       Kesadaran/kepekaan budaya, subbudaya
1.9.       Mendemonstrasikan empati
1.10.   Menguji emosi anak/remaja
1.11.   Menggunakan bahasa tubuh yang sesuai
1.12.   Mencerminkan, meringkas dan menggarisbawahi
1.13.   Mengajukan pertanyan-pertanyaan terbuka-tertutup
1.14.   Menjaga kerahasiaan
1.15.   Kemampuan mengajukan pertanyaan langsung tentang kekerasan secara peka dan tepat
1.16.   Mendengar aktif

2.      Kebutuhan-kebutuhan khusus yang berkaitan dengan anak-anak/remaja, meliputi, tetapi tidak berkaitan dengan:
2.1.   Yang cacat
2.2.   Yang berasal dari latar belakang budaya, subbudaya yang berbeda
2.3.   Yang tinggal di tempat terpencil atau pedesaan
2.4.   Yang orang tuanya gay/lesbian
2.5.   Yang keyakinan atau praktek keagamaannya harus dipertimbangkan
2.6.   Yang berada di pengasuhan pengganti termasuk pengasuhan alternatif dan panti asuhan
2.7.   Anak-anak yang mengalami kebutuhan-kebutuhan khusus (misalnya yang mengalami perlakuan salah, yang mengalami kesulitan belajar)

3.      Lingkungan dan suasana yang baik meliputi:
3.1.   Suasana yang bersahabat bagi anak
3.2.   Mainan, boneka, buku dan sumber-sumber yang sesuai dengan usia dan budaya
3.3.   Sumber-sumber bagi pekerja sosial dan anggota rumah tangga lain bila perlu
3.4.   Bila pekerja sosial dapat “mengendalikan” lingkungan

4.      Hak-hak anak/pemuda meliputi:
4.1.   Hak-hak sebagaimana terdapat dalam Deklarasi Hak-hak Anak PBB
4.2.   Hak-hak menurut hukum
4.3.   Hak-hak menurut UU
4.4.   Hak-hak menurut perundang-undangan (misalnya UU Kebebasan Informasi)
4.5.   Pedoman yang berkaitan dengan parameter kerahasiaan/persetujuan klien

5.      Standar dan prosedur organisasi termasuk yang berkaitan dengan:
5.1.   Protokol dan prosedur pelindungan anak
5.2.   Keselamatan pribadi anak/pemuda dan pekerja
5.3.   Pengumpulan dan penyimpanan informasi
5.4.   Protokol dan prosedur wawancra
5.5.   Kode perilaku/kode etik
5.6.   Prinsip-prinsip dan implementasi tugas pengasuhan dan hak-hak pribadi anak/pemuda untuk menentukan nasib sendiri
5.7.   Aturan, protokol dan prosedur departemen, antardepartemen yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab kerja
5.8.   Praktek dan protokol antarlembaga
5.9.       Menggunakan penerjemah dan pelayanan penerjemah
5.10.   Pernyataan misi dan/atau filosofi organisasi
5.11.   Kriteria eligibilitas untuk mengases pelayanan-pelayanan tertentu
5.12.   Pengisian formulir dan lamaran
5.13.   Pedoman yang berkaitan dengan kerahasiaan/persetujuan klien
5.14.   Kesehatan dan keselamatan kerja
5.15.   Tanya jawab dan supervisi

6.      Aturan perundang-undangan:
6.1.   UU yang relevan (misalnya Kekerasan Domestik, Perlindungan Anak, UU Praktek Hukum, UU lain yang berkaitan dengan anak/pemuda)
6.2.   Konvensi internasional tentang hak-hak anak/pemuda
6.3.   Konvensi internasional yang relevan tentang hak-hak sipil dan manusia
6.4.   UU kebebasan informasi
6.5.   UU RI No. 23 tn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

7.      Kebutuhan-kebutuhan anak/pemuda harus berbeda dari kebutuhan-kebutuhan anggota rumah tangga lain dan meliputi:
7.1.   Keamanan dan keselamatan fisik dan emosi
7.2.   Akomodasi
7.3.   Akses ke pelayanan/informasi
7.4.   Konseling
7.5.   Penilaian yang sedang berlangsung
7.6.   Rujukan ke pelayanan khusus
7.7.   Rujukan ke bantuan masyarakat dan/atau kelompok pendidikan
7.8.   Informasi diberikan kepada pekerja sosial seperti informasi pengasuhan
7.9.   Rencana keselamatan termasuk teknik perilaku melindungi

8.      Resiko mengacu kepada klien, rumah tangga klien dan/atau pekerja sosial dan diindikasikan oleh hal-hal berikut:
8.1.       Identifikasi sendiri resiko
8.2.       Bukti kecacatan fisik
8.3.       Ancaman keselamatan
8.4.       Tuduhan kriminal atas kekerasan saat ini atau sebelumnya terhadap klien oleh pasangan/mantan pasangan
8.5.       Keterlibatan polisi saat init atau sebelumnya
8.6.       Objektivitas penilaian kemampuan pekerja social untuk melindungi anak/pemuda dari kekerasan atau bahaya lebih lanjut
8.7.       Ancaman atau usaha membahayakan diri sendiri
8.8.       Perasaan tertekan, marah, harga diri rendah, pikiran bunuh diri, ketegangan emosional atau gangguan tidur
8.9.       Masalah kesehatan seperti penggunaan berlebihan obat penenang, atau penyalahgunaan Napza
8.10.   Intimidasi dan pelecehan
8.11.   Anak/pemuda yang aksesnya ke pengobatan yang dibutuhkan ditolak
8.12.   Aturan-aturan yang ada atau sebelumnya tentang kekerasan domestik
8.13.   Menghindari diskusi tentang kemungkinan perlakuan salah
8.14.   Aksesnya ke sumber-sumber atau pengobatan yang dibutuhkan ditolak
8.15.   Penjelasan kecacatan yang tidak masuk akal
8.16.   Permohonan bantuan keuangan berulang-ulang
8.17.   Faktor lain yang mengindikasikan sejarah kekerasan
8.18.   Tingkat perilaku dan perkembangan anak-anak
8.19.   Perilaku pelaku kekerasaan saat ini
8.20.   Frekuensi kunjungan rumah sakit
8.21.   Perpisahan saat ini atau sebelumnya
8.22.   Peradilan rumah tangga dan/atau sejarah relasi
8.23.   Ancaman yang dikeluarkan atau nyata yang membahayakan pekerja sosial oleh pelaku kekerasan

9.      Orang-orang yang berwenang meliputi:
9.1.       Manajemen organisasi, rekan, supervisor, anggota tim
9.2.       Pakar kekerasan domestik yang diakui
9.3.       Beragam kelompok masyarakat yang mewakili kelompok budaya, subbudaya, agama, sosial, etnis, gender, identitas seksual dan usia dalam masyarakat
9.4.       Wakil pemerintah dan pemberi pelayanan
9.5.       Pakar pelayanan bantuan
9.6.       Anggota rumah tangga, teman-teman, pekerja sosial
9.7.       Kelompok-kelompok pendukung seperti kelompok korban/yang selamat dari kekerasan, kelompok Napza, rumah-rumah masyarakat, jaringan dan perlindungan perempuan, IPSPI, KPA, KPAI
9.8.       Otoritas yang bertanggung jawab atas pemberian pelayanan administrasi masyarakat dan keadilan, misalnya dewan lokal, bantuan hukum, lembaga-lembaga propinsi
9.9.       Pekerja sosial perlindungan anak, pekerja sosial pelayanan anak-anak atau pekerja sosial pakar dalam bekerja dengan anak-anak

10.  Metode untuk mengumpulkan informasi mencakup misalnya:
10.1.   Wawancara dengan anak/pemuda, rumah tangga, orang kunci dan pengasuh
10.2.   Formulir lain seperti angket
10.3.   Dokumentasi kasus
10.4.   Menggunakan komunikator pakar
10.5.   Alat-alat klasifikasi
10.6.   Informasi dari kalangan profesional termasuk laporan medis dan penilaian psikologis dan perkembangan
10.7.   Informasi dari pemberi pelayanan termasuk badan perlindungan anak
10.8.   Menggunakan alat-alat yang sesuai dengan anak misalnya boneka, mainan, gambar, cerita

11.  Tindak lanjut pelayanan terhadap anak/pemuda harus dilaksanakan di lingkungannya dan meliputi batasan berikut:
11.1.   Memeriksa lembaga-lembaga rujukan untuk menjamin bahwa lembaga itu benar-benar memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak/pemuda
11.2.   Kontak dengan anak/pemuda melalui telefon, wawancara tatap muka
11.3.   Dengan penerjemah ahli dan tepat bila perlu, atas bantuan pakar lain

PANDUAN PENILAIAN

Panduan Penilaian mengidentifikasi aspek-aspek penting penilaian, pengetahuan dan keterampilan-keterampilan esensial yang harus didemonstrasikan untuk membuktikan kompetensi pada unit ini.  Panduan Penilaian merupakan bagian yang integral dari penilaian kompetensi dan ia harus dibaca hati-hati sesuai dengan Batasan Variabel, elemen dan kriteria unjuk kerja.

1. Aspek-aspek penting penilaian
Penilaian harus membuktikan kemampuan yang memadai untuk menggunakan pengetahuan dan keterampilan-keterampilan interpersonal dalam memberi bantuan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan domestik dan rumah tangga untuk memperoleh informasi klien yang relevan dan menanggapi secara tepat.

Penilaian unjuk kerja harus dilakukan pada satu periode waktu yang mencakup semua kategori dalam pernyataan Batasan Variabel yang dapat diterapkan ke dalam lingkungan belajar.

Secara khusus, penilaian harus membuktikan kemampuan untuk:
1.1.   Membangun kepercayaan dan keyakinan dengan anak-anak/pemuda melalui gaya dan metode interpersonal yang sesuai dengan usia dan perkembangan
1.2.   Menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak-anak/pemuda dengan menggunakan sumber-sumber yang tepat sesuai dengan usia dan perkembangan
1.3.   Membantu anak-anak/pemuda dan pengasuhnya membuat pilihan-pilihan dengan memberi mereka informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan
1.4.   Mengidentifikasi dan menilai kebutuhan-kebutuhan anak-anak/pemuda dan mengembangkan strategi melayani mereka dengan mempertimbangkan keselamatan fisik dan emosi mereka dan keinginan-keinginan pekerja sosial/orang tua mereka, bila perlu
1.5.   Akses dan menggunakan sumber-sumber komunikasi yang sesuai dsengan usia dan perkembangan (misalnya mainan, boneka, gambar)
1.6.   Menjamin agar setiap kebutuhan-kebutuhan lanjut anak-anak/pemuda dipenuhi dengan melakukan tindak lanjut yang sesuai
1.7.   Menginterpretasikan dan menaati secara akurat aturan perundangan-undangan
1.8.   Memahami peran dan tanggung jawab diri sendiri berkaitan dengan pemberian pelayanan.

2. Penilaian unit mandiri:
Unit ini harus dinilai setelah, sesuai dengan, setelah mencapai kompetensi pada unit-unit berikut:
2.1.   Mengelola perkembangan profesional pribadi berkaitan dengan kekerasan domestik dan rumah tangga
2.2.   Untuk tujuan penilaian terpadu, unit ini dapat dinilai sesuai dengan unit (-unit) berikut:
2.2.1   Mendukung hak-hak dan keselamatan anak-anak sesuai dengan aturan tugas pengasuhan
2.2.2   Mengadvokasi/mendampingi/membela klien
2.2.3   Memberi dan mengembangkan pelayanan klien
2.2.4   Membangun dan memantau rencana kasus

3.      Pengetahuan esensial:
3.1.       Pengetahuan tentang dampak kekerasan domestik yang dilihat/dialami terhadap  anak-anak dan pemuda termasuk dampak terhadap perkembangan mereka
3.2.       Pemahaman akan hubungan antara  kekerasan domestik dengan bentuk-bentuk perlakuan salah anak lainnya seperti perlakuan salah seksual, fisik, psikologis dan penerlantaran
3.3.       Pemahaman akan kewajiban hukum, dan aturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak
3.4.       Pemahaman akan prosedur, praktek dan standard organisasi terkini untuk melakukan penilaian klien, alokasi pelayanan-pelayanan, manajemen kasus, wawancara, kode perilaku, kerahasiaan, penggunaan sumber-sumber, intervensi terprogram dan tugas aturan pengasuhan
3.5.       Pengetahuan tentang pelayanan-pelayanan yang tersedia bagi anak-anak/ pemuda dan rumah tangganya yang mereka dapat akses dalam masyarakat.
3.6.       Pemahaman akan faktor-faktor terkait dengan viktimisasi kekerasan domestik yang berdampak pada kemampuan pekerja sosial secara efektif.
3.7.       Pengetahuan tentang beragam kelompok yang ada dalam masyarakat lokal (seperti budaya, agama, bahasa, identitas seksual, agama dan kecacatan) dan pemahaman akan isu yang timbul ketika bekerja dengan kelompok-kelompok tersebut.
3.8.       Pengetahuan tentang sumber-sumber rujukan yang sesuai dan protokol yang sesuai.
3.9.       Pengetahuan tentang pelaksanaan bidang pemberian pelayanan  yang relevan dan tanggung jawab yang didelegasikan.
3.10.   Pemahaman akan batas-batas peran kerja khusus, tanggung jawab dan kemampuan profesional.
3.11.   Kesadaran akan nilai-nilai dan sikap-sikap pribadi dan dampak potensialnya terhadap anak-anak/pemuda.
3.12.   Pengetahuan tentang sumber-sumber dan strategi yang sesuai dengan usia dan perkembangan.
3.13.   Pengetahuan tentang level usia, perkembangan dan bahasa anak-anak.

4.      Keterampilan-keterampilan esensial:
4.1.   Keterampilan dalam menanggapi secara peka terhadap keterbukaan/kemampuan untuk menjaga kerahasiaan sesuai dengan parameter prosedur perundang-undangan dan organisasi ketika bekerja dengan anak-anak/pemuda yang mengalami kekerasan domestik dan rumah tangga
4.2.   Keterampilan menilai masalah-masalah yang tidak terduga yang mencakup analisis, penilaian dan evaluasi  misalnya mengidentifikasi beragam level resiko terhadap keselamatan anak/pemuda
4.3.   Keterampilan memecahkan masalah-masalah yang tidak terduga, misalnya ketika kebutuhan-kebutuhan pribadi anak/pemuda diidentifikasi  sebagai berada di luar peran profesional pekerja sosial, pekerja sosial harus dapat memberikan informasi terbaru tentang pelayanan-pelayanan yang sesuai
4.4.   Keterampilan bekejasama antara pekerja sosial dan anak/pekerja sosial, dan antara pelayanan dan pekerja sosial lintas kelompok kerja.
4.5.   Keterampilan memfasilitasi sesuai dengan level usia dan perkembangan seperti teknik bertanya dan mendengar aktif  (menggarisbawahi, mengklarifikasi, bercerita) termasuk pendekatan tidak menghakimi dan empati.
4.6.   Keterampilan berkomunikasi sesuai dengan level usia dan perkembangan untuk menyajikan informasi  kepada anak-anak/pemuda.

5.      Implikasi sumber-sumber:
5.1.   Bila penilaian dilakukan di tempat kerja, pastikan tidak ada implikasi sumber-sumber melampaui sumber-sumber yang biasanya ada di tempat kerja, kecuali kalau sumber-sumber khusus anak tidak tersedia
5.2.   Bila penilaian dilakukan di lingkungan tempat kerja simulasi, akses ke alat dan sumber-sumber penelitian yang sesuai harus tersedia.  Akses ke latihan simulasi, studi kasus berkaitan dengan isu pemberian pelayanan juga akan dibutuhkan bila penilaian tempat kerja simulasi digunakan.

6.      Konsistensi unjuk kerja:
Bukti kompetensi pada unit ini harus dinilai pada satu periode waktu untuk mengumpulkan bukti unjuk kerja pada Batasan Variabel.  Ini mencakup konteks lingkungan kerja yang diterapkan seperti situasi tempat kerja nyata atau simulasi termasuk kombinasi bentuk-bentuk kekerasan langsung, tidak langsung dan tambahan.

7.      Konteks penilaian:
Bukti akan ditentukan oleh pemilihan dari Batasan Variabel, dibuktikan dengan istilah syarat-syarat kerja, peran kerja dan tanggung jawab serta keahlian kejuruan.

8.      Bukti penilaian kompetensi dikumpulkan dengan mengkombinasikan hal-hal berikut:
8.1.   Mendemonstrasikan kompetensi dalam lingkungan kerja dalam mendukung anak dan pemuda yang mengalami kekerasan domestik dan rumah tangga
8.2.   Penilaian harus dilakukan di tempat kerja, namun demikian, bila tidak ada kesempatan untuk meliput semua pernyataan Batasan Variabel di lingkungan kerja, sisanya harus dinilai menggunakan simulasi yang realistik, proyek, pengalaman sebelumnya yang relevan atau pertanyaan lisan tentang skenario “bagaimana seandainya”.
8.3.   Pengamatan proses dan prosedur, pertanyaan lisan dan/atau tertulis tentang pengetahuan dan keterampilan esensial dan pertimbangan sikap-sikap yang dibutuhkan.
8.4.   Bila unjuk kerja tidak langsung diamati dan/atau harus didemonstrasikan pada satu periode waktu dan/atau di sejumlah lokasi, setiap bukti harus diperiksa keasliannya oleh rekan, klien atau orang yang berwenang.
8.5.   Peninjauan ulang setiap dokumen yang dihasilkan oleh calon terkait dengan dukungan kepada anak-anak/pemuda yang mengalami  kekerasan domestik dan rumah tangga.

KOMPETENSI KUNCI


No.
Kompetensi Kunci
Tingkat
1.
Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisis informasi
1
2.
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
1
3.
Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas
1
4
Bekerja dengan orang lain dan kelompok
2
5
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
1
6
Memecahkan masalah
2
7
Menggunakan teknologi
1


0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons